Kurangnya Menghargai Karya Orang lain
Kasus dugaan plagiarisme kembali terungkap. Kali ini menyeret nama Profesor Anak Agung Banyu Perwita Ph D yang ditelusuri serius oleh Universitas Parahyangan, Unpar, Bandung. Dalam temuannya, Unpar menemukan 4 tulisan Anak Agung yang dinilai plagiarisme. Dengan penuh penyesalan Anak Agung menuliskan permintaan maaf pada halaman face book-nya.
Sebelumnya ada nama Dr. Amir Santoso juga telah melakukan
pencaplokan terhadap sejumlah karya tulis ilmiah dari berbagai kalangan,
baik dari kalangan mahasiswanya sendiri dan juga mencaplok karya
intelektual pakar lain. Apa yang dilakukan Amir Santoso itu dalam rangka mencapai gelar profesor guru besar Universitas Indonesia di bidang ilmu politik yang akan ditentukan pada Desember 1997 lalu.
Ada pula Karya contekan lain yang diakui Bung Karno sebagai karya otentiknya adalah teks Proklamasi yang dibacakannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagaimana bisa dilihat dokumen sejarah asli teks Proklamasi berupa tulisan tangan Bung Karno terlihat banyak coretan. Karena sesungguhnya naskah itu merupakan jiplakan dari naskah proklamasi Negara Islam Indonesia yang dibuat oleh Sekar Marijan Kartosoewirjo.
Menurut Pangamat Hukum dari Institute of Law; Human right and Democracy-ILHAD Kurniawan Desiarto Yang dimaksud plagiat adalah, pengumuman sebuah karya pengetahuan atau seni oleh ilmuwan atau seniman ke publik atas seluruh atau sebagian besar karya orang lain tanpa menyebutkan nama sang pengarang yang diambil karyanya. Sikap tindakan ini menurutnya agar publik mengakui bahwa karya yang diambil sebagian atau seluruh karya orang lain itu sebagai karyanya.
Kurniawan menambahkan penyebab utama adanya tindakan plagiarisme karena masih lemahnya fungsi kontrol dari pendidikan nasional kita selain memang kurang menghargainya intelektual kita terhadap karya ilmiah seseorang yang tidak lain merupakan hak moral seseorang.
Sedang dalam pandangan Islam sendiri kegiatan yang sengaja mengambil hak milik karya orang lain tanpa seizin yang bersangkutan tetap tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Hadis Rasulullah yang mengingatkan
“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami”
Untuk meminimalisir kasus plagiarisme disini perlu adanya kesadaran bersama khususnya dari kalangan intelektual untuk bersama-sama menghargai hak cipta sesorang yang memang tidak lain adalah hak moral seseorang.
Selain itu, Lembaga pendidikan atau institusi diharapkan dapat memberikan panduan untuk membantu intelektualnya dalam hal ini adalah mahasiswa untuk menghindari plagiarisme tak terpuji dalam disiplin ilmu yang ditekuninya. Tugas-tugas akademik tertentu seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa lebih didorong untuk membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulisnya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil menjiplak karya orang lain. Ini adalah salah satu cara yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat. Kejujuran dalam menyebutkan sumber kutipan juga perlu dikedepankan agar untuk menghindarkan dari hal-hal yang bersifat plagiat itu sendiri. Wallahu’alam bissowab.
pencaplokan terhadap sejumlah karya tulis ilmiah dari berbagai kalangan,
baik dari kalangan mahasiswanya sendiri dan juga mencaplok karya
intelektual pakar lain. Apa yang dilakukan Amir Santoso itu dalam rangka mencapai gelar profesor guru besar Universitas Indonesia di bidang ilmu politik yang akan ditentukan pada Desember 1997 lalu.
Ada pula Karya contekan lain yang diakui Bung Karno sebagai karya otentiknya adalah teks Proklamasi yang dibacakannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagaimana bisa dilihat dokumen sejarah asli teks Proklamasi berupa tulisan tangan Bung Karno terlihat banyak coretan. Karena sesungguhnya naskah itu merupakan jiplakan dari naskah proklamasi Negara Islam Indonesia yang dibuat oleh Sekar Marijan Kartosoewirjo.
Menurut Pangamat Hukum dari Institute of Law; Human right and Democracy-ILHAD Kurniawan Desiarto Yang dimaksud plagiat adalah, pengumuman sebuah karya pengetahuan atau seni oleh ilmuwan atau seniman ke publik atas seluruh atau sebagian besar karya orang lain tanpa menyebutkan nama sang pengarang yang diambil karyanya. Sikap tindakan ini menurutnya agar publik mengakui bahwa karya yang diambil sebagian atau seluruh karya orang lain itu sebagai karyanya.
Kurniawan menambahkan penyebab utama adanya tindakan plagiarisme karena masih lemahnya fungsi kontrol dari pendidikan nasional kita selain memang kurang menghargainya intelektual kita terhadap karya ilmiah seseorang yang tidak lain merupakan hak moral seseorang.
Sedang dalam pandangan Islam sendiri kegiatan yang sengaja mengambil hak milik karya orang lain tanpa seizin yang bersangkutan tetap tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Hadis Rasulullah yang mengingatkan
“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami”
Untuk meminimalisir kasus plagiarisme disini perlu adanya kesadaran bersama khususnya dari kalangan intelektual untuk bersama-sama menghargai hak cipta sesorang yang memang tidak lain adalah hak moral seseorang.
Selain itu, Lembaga pendidikan atau institusi diharapkan dapat memberikan panduan untuk membantu intelektualnya dalam hal ini adalah mahasiswa untuk menghindari plagiarisme tak terpuji dalam disiplin ilmu yang ditekuninya. Tugas-tugas akademik tertentu seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa lebih didorong untuk membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulisnya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil menjiplak karya orang lain. Ini adalah salah satu cara yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat. Kejujuran dalam menyebutkan sumber kutipan juga perlu dikedepankan agar untuk menghindarkan dari hal-hal yang bersifat plagiat itu sendiri. Wallahu’alam bissowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar